Instagram posts

:: "Petik Hikmah" Baca Dan Petiklah Hikmahnya Wahai Saudarku | Sejarah Islam | Kisah Nyata | Kisah 25 Nabi | Ajaran & Anjuran Islam | Larangan Islam | Mualaf | Berita Kamuslimin Terkini ::

About us

Thursday, December 1, 2016

BAYI KEGUGURAN, WAJIBKAH DISHALATI?

 

Pembaca setia Inspirasi Islam, akhir-akhir ini saya begitu sering ditanya tentang permasalahan ini baik dalam majelis taklim, kajian tanya jawab ataupun melalui bergbagai media sosial.
BAYI KEGUGURAN, WAJIBKAH DISHALATI?

Ternyata itu selaras dengan angka keguguran yang akhir-akhir ini terjadi. Jika kita melihat grafik angka keguguran yang dirilis oleh kompas beberapa tahun lalu, di Indonesia saja angka keguguran pertahun mencapai kisaran 2,3 Juta.Oleh karena itulah saya rasa perlu untuk membuat artikel singkat berkaitan dengan hal tersebut.
Well, bayi keguguran (dalam Istilah fiqh disebut Siqt) adalah bayi yang keluar sebelum waktunya sehingga mengalami kematian.
Secara garis besar kondisi bayi keguguran itu ada macam:
1. Nampak tanda-tanda kehidupan ketika dilahirkan, baik dengan menangis, kejang ataupun yang lain nya.
2. Tidak nampak tanda-tanda kehidupan sama sekali.
Dua macam keadaan yang berbeda ini pun pastinya memiliki konsekuensi dan perlakuan yang berbeda pula.
Untuk yang pertama, (keguguran yang menunjukkan tanda kehidupan), itu wajib diperlakukan sebagaimana mayit dewasa yang berarti wajib dimandikan, dikafani, dishalati dan dikubur. Ini didasarkan pada satu hadits RASULULLAH SAW yang diriwayatkan Imam At-Tirmidzi,
” ِإذَا اسْتَهَلَّ السِّقْطُ صَلىَّ عَلَيْهِ وَوَرِثَ “.
Artinya: “Ketika bayi yang keguguran mengalami kejang maka dia wajib dishalati dan mendapatkan warisan.” (HR.At-Tirmidzi).
Untuk keadaan yang kedua (yang tidak ada tanda kehidupan) maka ada dua kemungkinan di sini:
A. Jika bayi tersebut sudah mencapai umur empat bulan maka bayi tersebut wajib dimandikan, dikafani dan dikubur namun TIDAK BOLEH dishalati.
B. Jika umur kehamilannya belum mencapai empat bulan maka tidak ada kewajiban apapun, baik dimandikan, dikafani ataupun dikubur. Akan tetapi dianjurkan untuk di kafani dan kemudian dikubur.
Dan perlu dicatat, bagi Ibu yang mengalami keguguran jika setelah itu sang ibu mengeluarkan darah maka darah itu tetap dianggap nifas sehingga hukum perempuan yang mengalami nifas pun berlaku pada ibu tesebut.
Semoga penjelasan singkat ini bisa dipahami dan menjadi ilmu yang bermanfaat.
Waallohu A’lam

No comments:
Write comments